JPU juga menegaskan bahwa alasan kesaksian telekonferensi yang dilakukan terhadap 16 saksi adalah faktor keamanan. Mereka menampik tuduhan Ba"asyir bahwa model kesaksian itu dilakukan untuk merekayasa dan mengintimidasi saksi agar memberi keterangan palsu. Karena itu, JPU meminta majelis hakim menolak pledoi Ba"asyir dan tetap menvonisnya kurungan badan alias penjara seumur hidup.(aga)
JAKARTA - Semua alibi yang diungkapkan terdakwa terorisme Abu Bakar Ba"asyir dalam sidang sebelumnya dibantah jaksa penuntut umum (JPU). Dalam sidang