JPU Anggap Eksepsi Dhana Layak Ditolak
Janji Beber Bukti Aliran Uang di PersidanganKamis, 12 Juli 2012 – 15:01 WIB
Dalam surat dakwaan bernomor PDS-10/JKTS/06/2012, Dhana disebut menerima menerima suap Rp 2 miliar dari anggota tim pemeriksa pajak PT Mutiara Virgo, Herly Isdiharsono. JPU juga menyatakan bahwa Dhana selaku ketua tim pemeriksa pajak PT Kornet Trans Utama diduga telah merugikan keuangan negara seluruhnya mencapai Rp1,208 miliar akibat kesalahan penghitungan pajak terhadap perusahaan yang ditanganinya.
JPU menyebut Dhana dan dua anggota timnya, yakni Firman dan Salman Maghfiron, dalam melakukan pemeriksaan pajak PT Kornet Trans Utama justru mengacu data eksternal yang tidak valid.
Selain itu Dhana juga didakwa telah menerima Mandiri Travel Cek (MTC) senilai Rp 750 juta dari salah satu staf di Bagian Keuangan Pemko Batam, Ardiansyah. JPU menyebut MTC diberikan Ardiansyah atas perintah atasannya, yakni Erwinta Marius (Kepala Sub Bagian verifikasi pada Bagian Keuangan Pemkot Batam) dan Raja Muchsin (Kabag Keuangan).(ara/jpnn)