JPU Beber Fakta Perselingkuhan Putri Candrawathi, Motif Pembunuhan Bukan Pelecehan
Senin, 16 Januari 2023 – 15:36 WIB
“Menjatuhkan hukuman kepada terdakwa Kuat Ma’ruf dengan pidana penjara selama delapan tahun dikurangi masa penahanan sementara,” ujar JPU Rudi Irmawan saat membacakan tuntutan untuk salah satu terdakwa pembunuh Brigadir J itu.(cr3/jpnn.com)