JPU Beber Fakta Perselingkuhan Putri Candrawathi, Motif Pembunuhan Bukan Pelecehan
Menurut JPU, Richard Eliezer maupun salah satu asisten rumah tangga (ART) keluarga Ferdy Sambo, Susi, tidak mengetahui soal pelecehan di rumah Magelang pada 7 Juli 2022.
Jaksa juga mempersoalkan pengakuan soal Putri Candrawathi tidak mandi ataupun membersihkan badan dan berganti pakaian jika memang telah mengalami pelecehan seksual. Hal itu dianggap ganjil karena Putri berpendidikan dokter.
Hal lain yang membuat JPU kian yakin soal adanya perselingkunan ialah momen Putri Candrawathi meminta berbicara dengan Yosua selama 10—15 menit dalam kamar tertutup.
Selain itu, hal ganjil lainnya ialah Ferdy Sambo justru meminta Putri Candrawathi tidak melakukam visum.
Menurut JPU, Ferdy Sambo sebagai polisi yang berpegalaman sebagai penyidik semestinya paham soal pentingnya visum terhadap korban tindak pidana.
"Sehingga dapat disimpulkan tidak terjadi pelecehanan pada 7 Juli 2022 di Magelang, melainkan perselingkuhan antara saksi PC dan korban Yosua," kata JPU.
Pada persidangan itu, JPU meminta majelis hakim menyatakan Kuat Ma’ruf terbukti bersalah dalam perkara pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.
JPU mengajukan tuntutan hukuman delapan tahun penjara untuk Kuat Ma’ruf.