Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

JPU Beber Kelakuan RH Membuat Video Lagu Aisyah yang Membuat Umat Islam Marah

Jumat, 14 Agustus 2020 – 06:21 WIB
JPU Beber Kelakuan RH Membuat Video Lagu Aisyah yang Membuat Umat Islam Marah - JPNN.COM
Terdakwa kasus SARA, RH (19) diadili di Pengadilan Negeri Medan. Foto: ANTARA/HO-PN Medan

jpnn.com, MEDAN - RH (19), warga Jalan Ileng, Kelurahan Regas Pulau, Kota Medan, Provinsi Sumatera Utara, yang diduga secara sengaja menyebarkan informasi yang menimbulkan rasa kebencian atas suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA), menjalani persidangan perdana.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Yarma Sari, dalam dakwaannya secara virtual di Pengadilan Negeri Medan, Kamis (13/8), menyebutkan peristiwa penghinaan terhadap agama itu terjadi, Selasa (7 April 2020).

JPU membeber kronologi kejadian. Saat itu, terdakwa RH sedang berkumpul dengan teman-temannya di rumah Fahrezi, di Jalan Kawat I, Kelurahan Tanjung Mulia Hilir, Kecamatan Medan Deli.

Kemudian mereka membuat cover lagu islami berjudul "Aisyah" secara bersama, dan direkam video hingga lagu selesai menggunakan handphone milik terdakwa.

Karena hasil rekaman video tersebut belum kocak atau lucu, mereka mengulanginya lagi.

Selanjutnya Deni Fahrizal Lubis memberikan ide kepada terdakwa untuk membuat adegan memegang rambutnya ke atas seperti pikiran kosong dan kerasukan lalu naik ke atas tempat tidur, serta menghadap ke belakang.

Jaksa mengatakan, terdakwa dengan inisiatifnya sendiri ternyata menambah adegan dengan membuka celana panjangnya yang sedang dikenakan sehingga pada bagian bawah RH menggunakan celana pendek boxer.

Saat di tempat tidur terdakwa kemudian menungging memperlihatkan bokongnya yang hanya menggunakan celana pendek boxer.

JPU menyebutkan, terdakwa RH dengan sengaja menyebarkan informasi yang menimbulkan rasa kebencian berbau SARA.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

BERITA LAINNYA
X Close