Bercumbu Pakai Kondom Saat Istri Sedang Haid, Bolehkah? Para Suami Wajib Tahu Hukumnya
jpnn.com - Dalam ajaran Islam, besetubuh (jima’) pada saat istri haid tidak diperbolehkan, haram.
Hal ini berdasarkan firman Allah SWT: Katakanlah, ‘Haid itu adalah kotoran’. Maka dari itu, hendaklah kamu menjauhi istrimu (tidak bersetubuh) pada saat haid. Janganlah kamu mendekati mereka sebelum mereka suci,” (Al-Quran Al-Baqarah ayat 222).
Ayat ini digunakan oleh para ulama sebagai dalil keharaman bersetubuh pada saat istri datang bulan, meski begitu kedua pasangan tidak diharamkan bermesraan.
Terkait persoalan ini, ‘Aisyah pernah ditanya: Apakah boleh seorang suami berhubungan badan dengan istrinya yang sedang menstruasi?
Jawab ‘Aisyah, ‘Hendaklah sang istri mengencangkan kain bagian bawahnya, kemudian bermesraanlah dengan suami, bila ia menghendaki,” (HR Imam As-Syafi’i dalam Musnad al-Syafi’i).
Hadits ini menjelaskan kebolehan bermesraan suami-istri selama tidak terjadi jima’. Istri diharapkan tetap menjaga bagian bawahnya agar suaminya tidak keteledoran.
Namun bagaimana bila suami menggunakan kondom?
Terkait hal ini Syekh Nawawi Banten dalam Nihayatuz Zain fi Irsyadil Mubtadiin berpendapat: sesuatu yang diharamkan bagi orang yang berhadats besar ada 13 perkara.