Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

JPU Beberkan Kronologis Kegiatan 6 Terdakwa yang Berujung Kebakaran Gedung Kejagung

Senin, 01 Februari 2021 – 22:53 WIB
JPU Beberkan Kronologis Kegiatan 6 Terdakwa yang Berujung Kebakaran Gedung Kejagung - JPNN.COM
Anggota Tim Jaksa Penuntut Umum membacakan dakwaan enam terdakwa dalam kasus kebakaran Kejaksaan Agung RI, Senin (1/2). Foto: Fransiskus Adryanto Pratama/JPNN

jpnn.com, JAKARTA - Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menggelar sidang perdana kasus kebakaran gedung utama Kejaksaan Agung RI, Senin (1/2).

Sidang tersebut beragendakan pembacaan dakwaan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Dalam sidang itu, ada enam terdakwa yang dihadirkan di ruang sidang yang terbagi dalam tiga berkas.

Pertama berkas perkara dengan nomer register 51/Pid.B/2021/PN JKT.SEL, terdakwanya Sahrul Karim, Karta, Tarno, dan Halim selaku pekerja pemasangan lemari, lantai vinil, dan sekat ruangan di Gedung Utama Kejagung.

Kedua, berkas perkara dengan nomer register 50/Pid.B/2021/PN JKT.SEL dengan terdakwa Imam Sudrajat selaku orang yang mengerjakan bongkar pasang Walpaper di Gedung Utama Kejagung.

Ketiga, berkas perkara dengan nomer register 52/Pid.B/2021/PN JKT.SEL, terdakwanya Uti selaku mandor sekaligus pemilik CV. Central Interior yang mengerjakan renovasi Gedung Utama Kejagung.

Dalam pembacaan dakwaan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) mendakwa keenamnya lantaran lalai sehingga berujung kebakaran gedung utama Kejaksaan Agung.

"Telah melakukan, menyuruh melakukan, turut serta melakukan karena kesalahan (kealpaan) menyebabkan kebakaran, ledakan atau banjir, jika karena perbuatan itu timbul bahaya bagi nyawa orang lain atau jika karena perbuatan itu mengakibatkan orang mati," kata JPU.

Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menggelar sidang perdana kasus kebakaran gedung utama Kejaksaan Agung RI, Senin (1/2)

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News