JPU Gali Pemalsuan Tanda Tangan Selain Stephanie yang Diduga Dilakukan Kusumayati
Lebih lanjut diwawancara usai sidang, Sukanda menuturkan, bahwa hingga saat ini persidangan berjalan sesuai dengan jenis perkara hukum
"Sampai saat ini di persidangan (keterangan saksi) sesuai lah, bahkan kan yang diduga (dipalsukan tanda tangan) kan bukan hanya Stephanie aja. Jadi persidangan tetap sesuai dengan jenis perkara yanh dilaporkan yaitu pidana," ujar Sukanda.
Berdasarkan hasil keterangan Edi Budiono dalam persidangan, Sukanda menuturkan bahwa benar telah terjadi pemalsuan tanda tangan, baik tanda tangan Stephanie sebagai pelapor maupun Edi Budiono selaku sakso dalam persidangan.
"Orang saksi ini sudah disumpah untuk memberikan keterangan yang sebenarnya kok, lah faktanya kan bukan hanya Stephanie aja yang dipalsukan, tanda tangan pak Budiono kan dipalsukan juga, cuman memang dia tidak punya saham disitu," ungkapnya.
Kendati demikian, dijelaskan Sukanda, Budiono tidak melapor, namun hanya kecewa karena tanda tangannya dipalsukan menimbulkan konsekuensi hukum.
"Kalu untuk pemalsuan tanda tangan dia (Edi Budiono) tidak keberatan itu sebabnya tidak melaporkan. Tapi tadi dia bilang kecewa karena ini sekarang menimbulkan konsekuensi hukum," imbuhnya.
Sementara itu, Kuasa Hukum Stephanie, Zenal Abidin menjelaskan, bahwa pihaknya masih tetap pada pelaporan perkara kasus pidana terkait pemalsuan tanda tangan klien nya.
"Ini jelas yah, kita laporkan kasus pidana. Tadi sudah kita lihat pak Edi Budiono sendiri bersaksi dia tidak pernah dihubungi tidak pernah datang untuk RPUS-LB, dan tanda tangannya dipalsuin juga disitu, dan disitu lah timbul kerugian dari klien kami," kata Zenal kepada awak media.