JPU Hadirkan Hilman Mattauch untuk Saksi Sidang dr Bimanesh
jpnn.com, JAKARTA - Jaksa penuntut umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan menghadirkan eks kontributor Metro TV Hilman Mattauch pada persidangan terhadap dr Bimanesh Sutarjo di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (9/4). Hilman merupakan sopir Toyota Fortuner B 1732 ZLQ yang ditumpangi Setya Novanto saat menabrak tiang listrik di kawasan Permata Hijau, Jakarta Selayan pada 16 November 2017.
JPU KPK Takdir Suhan mengatakan, ada beberapa saksi yang akan dihadirkan pada persidangan Bimanesh yang didakwa menghalangi penyidikan terhadap Novanto dalam perkara rasuah e-KTP. “Termasuk Hilman,” ujar Takdir.
Sedangan saksi lainnya yang akan dihadirkan adalah dari RS Medika Permata Hijau. “”Yakni dokter ahli bedah Djoko Sanjoto Suhud, dokter ahli syaraf Nadia Husein Amedan dan dokter spesialis jantung Mohammad Toyibi," sebut Takdir.
Pada persidangan Senin lalu (2/4), JPU menghadirkan saksi bernama Abdul Aziz, petugas keamanan RS Medika Permata Hijau. Aziz dalam kesaksiannya mengaku telah melihat Novanto menutup sendiri mukanya dengan selimut.
"Pasien sendiri yang tutup mukanya. Awalnya itu ajudannya hanya tutup selimut di badan saja," ujar Aziz.
Dia sempat heran lantaran pasien korban kecelakaan biasanya dibawa ke instalasi gawat darusat (IGD). Sedangkan Novanto langsung dibawa lantai tiga di ruang VIP, tepatnya kamar nomor 323.
"Karena korban kecelakaan saya mau arahkan ke IGD, tapi disuruh bawa ke VIP lantai tiga,” ucapnya.
Dalam perkara ini, Bimanesh didakwa melanggar Pasal 21 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.(rdw/JPC)