JPU KPK Ajukan Tuntutan 6 Tahun Penjara untuk Bonaran
Apabila tak dipenuhi, Akil mengancam akan memerintahkan pilkada ulang. Sebaliknya, apabila Bonaran mengirim duit suap, maka MK akan menolak permohonan rival Bonaran dan menyatakan keputusan KPU Kabupaten Tapanuli Tengah sudah sah.
Pada tanggal 22 Juni 2011, dilakukan Rapat Permusyawaratan Hakim (RPH) oleh majelis hakim konstitusi. Saat itu, Akil Mochtar menjadi selaku salah satu majelis. Pada putusannya, MK menolak permohonan dari rival Bonaran.
Atas tindak pidana tersebut, Bonaran dijerat dengan Pasal 6 ayat 1 huruf a atau Pasal 13 UU Nomor 31 Nomor 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20/2001.(dil/jpnn)