JPU Minta Hakim Jatuhkan Hukuman Seumur Hidup untuk Eks Dirkeu Jiwasraya
jpnn.com, JAKARTA - Jaksa penuntut umum (JPU) meminta majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta menjatuhkan hukuman seumur hidup kepada mantan Direktur Keuangan PT Asuransi Jiwasraya Harry Prasetyo.
Selain itu, JPU juga mengajukan tuntutan hukuman denda Rp 1 miliar subsider enam bulan kurungan.
"Menuntut, supaya majelis hakim yang mengadili perkara a quo menyatakan terdakwa Hary Prasetyo secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi bersama-sama sebagaimana dakwaan primer,” ujar JPU Kejaksaan Agung Yanuar Utomo saat membacakan surat tuntutan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (23/9).
“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa berupa pidana penjara selama seumur hidup dan pidana denda sebesar Rp 1 miliar subsider enam bulan kurungan," sambungnya.
Selain itu, JPU juga membacakan tuntutan terhadap mantan Direktur Utama PT Asuransi Jiwasraya Hendrisman Rahim. Tuntutannya ialah pidana 20 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsider enam bulan kurungan.
Satu terdakwa lagi yang juga dituntut pada persidangan itu ialah mantan Kepala Divisi Investasi dan Keuangan PT Asuransi Jiwasraya Syahmirwan. JPU mengajukan tuntutan agar majelis hakim menghukum Syahmirwan dengan pidana 18 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsider enam bulan kurungan.
Menurut JPU, ada tujuh perbuatan yang dilakukan oleh ketiga terdakwa bersama-sama dengan Direktur Utama PT Hanson International Tbk Benny Tjokrosaputro, Komisaris Utama PT Trada Alam Minera Tbk Heru Hidayat, dan Direktur PT Maxima Integra Joko Hartomo Tirto.
Pertama, Hendrisman Rahim bersama Hary Prasetyo dan Syahmirwan melakukan kesepakatan dengan Heru Hidayat, Benny Tjokrosaputro, dan Joko Hartono Tirto dalam pengelolaan investasi saham dan reksa dana PT Asuransi Jiwasraya (AJS) yang tidak transparan dan tidak akuntabel.