JPU Minta Hakim Jatuhkan Hukuman Seumur Hidup untuk Eks Dirkeu Jiwasraya
Rabu, 23 September 2020 – 21:12 WIB
Oleh karena itu JPU meyakini ketiga mantan pejabat PT Asuransi Jiwasraya itu telah melanggar Pasal 2 ayat 1 dan Pasal 3 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 juncto Pasal 65 ayat 1 KUHP.
"Perbuatan terdakwa terencana, terstruktur dan masif, dan berimplikasi pada timbulnya kesulitan ekonomi nasabah Asuransi Jiwasraya, perbuatan terdakwa menyebabkan kepercayaan masyarakat menurun terhadap perusahaan asuransi," kata JPU.(tan/jpnn)
Kamu Sudah Menonton Video Terbaru Berikut ini?