JPU Minta Hakim Tolak Bonaran
Sebagai Penasehat Hukum Anggodo WidjojoSelasa, 25 Mei 2010 – 11:06 WIB
Sementara permohonan lain yang diajukan JPU antara lain agar majelis menerima surat dakwaan bernomor Dak-12/24/04/2010 tanggal 19 April 2010, dan menetapkannya sebagai dasar pemeriksaan perkara. JPU juga meminta majelis menetapkan eksepsi dari Tim Penasehat Hukum dinyatakan tidak dapat diterima. "Memohon kepada majelis yang memeriksa dan mengadili perkara ini untuk menetapkan bahwa pemeriksaan perkara ini tetap dilanjutkan," pinta JPU.
Atas tanggapan JPU tersebut, Bonaran Situmeang sempat mengajukan permohonan ke majelis hakim agar dapat mengajukan tanggapan secara tertulis. Namun Ketua Majelis Hakim, Tjokorda Rai Suamba yang memimpin persidangan menolak permohonan Bonaran.
Majelis akan memutuskan sikapnya atas eksepsi Anggodo maupun tanggapan JPU pada persidangan selanjutnya yang digelar Selasa (1/6) mendatang.(oji/ara/jpnn)