JPU Pengin Tahu Detail Detik-detik Brigadir J Dieksekusi, Dor!
jpnn.com - JAKARTA - Rekonstruksi kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J akan dilakukan di Komplek Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan, pada Selasa (30/8).
Dalam pelaksanaan rekonstruksi di rumah dinas Ferdy Sambo tersebut, para tersangka akan didampingi pengacara.
Lima orang tersangka kasus pembunuhan berencana Brigadir J, yakni Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E, Bripka Ricky Rizal atau Bripka RR, dan asisten rumah tangga Sambo, Kuat Maruf.
Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) juga akan diundang untuk mengikuti rekonstruksi tersebut.
Kepala Divisi Humas (Kadivhumas) Polri Irjen Dedi Prasetyo mengatakan rekonstruksi merupakan salah satu upaya agar berkas bisa segera dinyatakan lengkap atau P-21.
"Dari Dirtipidum menyampaikan (rekonstruksi) untuk memperjelas konstruksi dan peristiwa yang terjadi, agar jaksa penuntut umum (JPU) mendapat gambaran yang lebih jelas dan sama dengan fakta-fakta dan keterangan para tersangka serta saksi di berita acara pemeriksaan, agar berkas bisa segera P-21," kata Irjen Dedi di Jakarta, Sabtu (27/8).
Penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri telah melimpahkan berkas perkara empat tersangka pembunuhan berencana Brigadir J, Jumat (19/8).
Hingga kini belum diketahui apakah berkas tersebut sudah dinyatakan lengkap oleh JPU.