JPU Sebut AKBP Mindo Menggorok Istrinya Sendiri
Rabu, 18 Januari 2012 – 03:58 WIB
Secara lengkap Ujang didakwa dengan pasal primer 340 KUHP junto pasal 55, subsider pasal 338 KUHP junto pasal 55 ayat I. Sementara Rosma dikenakan pasal primer pasal 340 KUHP junto pasal 55 ayat 1 ke 1, kemudian pasal 338 junto pasal 55 ayat ke 1. Subsider pasal 340 junto pasal 56 atau pasal 338.
Sementara itu sidang lanjutan akan digelar tanggal 24 mendatang dengan agenda mendengarkan keterangan dari saksi. "Saya berharap saksi bisa diatur kedatangannya untuk dihadirkan di pengadilan. Sidang akan digelar dua kali seminggu pada hari Senin dan Kamis. Tapi karena Senin mendatang libur diganti besoknya," ujar Reno, ketua majelis hakim. (cr15)