JPU Sebut Harvey Moeis Alirkan Uang Korupsi Timah ke Sandra Dewi Hingga Asisten
Keterangan dalam slip setoran transaksi tersebut seolah-olah untuk pembayaran utang, modal usaha, dan operasional.
Uang hasil korupsi timah juga ditransfer ke rekening Ratih Purnamasari selaku asisten pribadi Sandra Dewi senilai Rp 80 juta untuk keperluan Sandra Dewi.
JPU melanjutkan, dalam mengelola uang yang diterima dengan cara transfer, Harvey Moeis juga meminta Manajer PT Quantum Skyline Exchange Helena Lim mengubah bentuk uang tersebut dari rupiah ke mata uang asing, dolar Singapura dan dolar Amerika Serikat.
Harvey Moeis kemudian meminta Helena supaya mata uang tersebut diserahkan kepada Anggreini dan Triyanti Retno Widyastuti di rumah Jalan Gunarwarman Nomor 31-33, Kebayoran Baru, Jakarta.
"Selanjutnya Anggreini dan Triyanti menginformasikan Harvey bahwa uang tersebut sudah diterima dan kemudian Harvey mengambil uang tersebut," imbuh JPU.
Tidak hanya melalui transfer, menurut JPU, Harvey Moeis menerima uang dari empat smelter secara tunai, yakni dari para pemilik smelter swasta, antara lain Robert Indarto di rumah jalan Gunawarman Nomor 31-33 dan Tamron Als Aon melalui staf PT Refined Bangka Tin Adam Marcos.
Harvey Moeis didakwa melakukan korupsi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) terkait kasus dugaan korupsi pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah izin usaha pertambangan PT Timah Tbk tahun 2015-2022, yang merugikan keuangan negara senilai Rp 300 triliun.
Korupsi dilakukan Harvey Moeis dengan menerima uang senilai Rp 420 miliar bersama Manajer PT Quantum Skyline Exchange Helena Lim, antara lain melalui program kerja sama sewa peralatan processing penglogaman timah antara PT Timah Tbk. dengan PT Refined Bangka Tin, CV Venus Inti Perkasa, PT Sariwiguna Bina Sentosa, PT Stanindo Inti Perkasa, dan PT Tinindo Internusa.