Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

JPU Tegaskan Dakwaan Fathanah Sudah Tepat

Senin, 08 Juli 2013 – 15:00 WIB
JPU Tegaskan Dakwaan Fathanah Sudah Tepat - JPNN.COM
Ahmad Fathanah saat menjalani sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (8/7). FOTO: Ricardo/JPNN
JAKARTA - Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan, pengadilan berhak dan berwenang mengadili kasus dugaan suap pengurusan kuota impor daging sapi di Kementerian Pertanian dan pencucian uang, Ahmad Fathanah.

JPU Rini Triningsih menyatakan, berkasa perkara yang dilimpahkan JPU KPK sudah sah secara hukum.

"Sehingga Pengadilan Tindak Pidana Korupsi berhak mengadili perkara a quo," ujar Rini Triningsih, membacakan Tanggapan JPU KPK atas Nota Keberatan Fathanah, pada persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (8/7),

JPU KPK, Afni Carolina, menyatakan keberatan Penasehat Hukum Fathanah, akan surat dakwaan tidak tepat.

JAKARTA - Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan, pengadilan berhak dan berwenang mengadili kasus dugaan suap pengurusan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

BERITA LAINNYA