JPU: Tidak Ada Alasan Pembenar dan Pemaaf yang Dapat Menghapus Kesalahan Ferdy Sambo
jpnn.com - JAKARTA - Jaksa penuntut umum menuntut supaya majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menjatuhkan hukuman penjara seumur hidup kepada Ferdy Sambo, terdakwa perkara pembunuhan berencana Brigadir J, dan obstruction of justice penyidikan kasus itu.
JPU menyatakan selama persidangan pada diri Ferdy Sambo tidak ditemukan adanya alasan pembenar maupun pemaaf yang dapat menghapus sifat melawan hukum serta kesalahan terdakwa.
“Sehingga terdakwa Ferdy Sambo dapat dimintai pertanggungjawaban pidana,” kata JPU saat membacakan surat tuntutan untuk Ferdy Sambo di ruang sidang pada Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (17/1).
JPU menyatakan Ferdy Sambo telah melakukan pembunuhan berencana sebagaimana Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 Ayat 1 Kesatu KUHP.
Sambo juga tanpa hak atau melawan hukum melakukan tindakan yang berakibat terganggunya sistem elektronik menjadi tidak bekerja sebagaimana mestinya sebagaimana Pasal 49 juncto Pasal 33 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik juncto Pasal 55 KUHP.
Oleh karena itu, lanjut JPU, terdakwa Ferdy Sambo dapat dimintai pertanggungjawaban pidana dan dijatuhi pidana penjara.
Menurut JPU, Ferdy Sambo pun dalam keadaan sehat jasmani dan rohani. JPU menambahkan tidak ditemukan adanya alasan pemaaf dan pembenar yang dapat membebaskan Sambo dari segala tuntutan hukum sebagaimana Pasal 44 sampai Pasal 55 KUHP.
“Maka, terhadap terdakwa Ferdy Sambo haruslah dijatuhi pidana yang setimpal dengan perbuatannya,” ungkap JPU.