JPU: Tidak Alasan yang Bisa Membenarkan Perbuatan Terdakwa Chuck Putranto
JPU memohon kepada majelis hakim menerima seluruh surat dakwaan karena sudah memenuhi syarat formal dan materiel.
"Menyatakan surat dakwaan JPU adalah sah dan memenuhi syarat sebagaimana ketentuan 143 Ayat 2 KUHAP," ujar JPU.
JPU juga memohon kepada majelis hakim melanjutkan pemeriksaan terdakwa Chuck Putranto dengan surat dakwaan yang telah dibacakan dalam sidang pada Rabu (19/10) sebagai dasar pemeriksaan perkara.
JPU mendakwa terdakwa Chuck dengan Pasal 49 jo Pasal 33 Subsider Pasal 48 Ayat (1) Jo Pasal 32 Ayat (1) UU Informasi dan Transaksi Elektronik Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP atau Pasal 233 Subsider Pasal 221 Ayat (1) ke-2 Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. (cr3/jpnn)