JPU Ungkap Saat Luhut Binsar Geleng-geleng Kepala Emosi, Haris Azhar Tidak Mengerti
Sejumlah LSM yang tergabung dalam aksi itu, antara lain, Kontras, ICW, YLBHI, LBH Jakarta, Amnesti Internasional, dan Themis Indonesia.
Belasan orang itu membawa spanduk dan poster yang bertuliskan "Kami bersama Fatia Haris", "Kritik Itu Koreksi, Kok Dihabisi!", "Kita Berhak Kritis".
Mereka menyayangkan langkah Luhut Binsar Pyang melaporkan Haris Azhar dan Fatia ke polisi hingga pelimpahan ke pengadilan.
Ahli hukum tata negara dari Themis Indonesia, Feri Amsari yang melakukan aksi dukungan menyayangkan adanya laporan dari Luhut kepada Haris dan Fatia.
Feri menyebut berdasarkan UU bahwa setiap orang berhak mendapatkan informasi dan menyebarkan informasi kepada publik.
"Haris Azhar dan Fatia mendapatkan informasi dan menyampaikan kepada publik tentang hasil penelitiannya di Papua. Ini hak yang dilindungi oleh konstitusi," kata Feri.
Bila hasil penelitian itu tidak benar, kata Feri, maka Luhut bisa menyampaikan versinya, bukan malah melaporkannya kepada polisi dengan dugaan pencemaran nama baik. (sam/antara/jpnn)