JPU Ungkap Saat Luhut Binsar Geleng-geleng Kepala Emosi, Haris Azhar Tidak Mengerti
PT Madinah Quarrata’ain hanya memiliki kerja sama konkret atas perjanjian pengelolaan Derewo Project dengan PT Byntech Binar Nusantara pada 23 Maret 2018.
JPU menyatakan tidak pernah ada dokumen mengenai keikutsertaan PT Toba Sejahtera, PT Tobacom Del Mandiri, dan PT Tambang Raya Sejahtera dalam pengembangan Derewo Project yang dilakukan bersama PT Madinah Quarrata’ain.
Atas persoalan itu, Luhut melayangkan dua kali somasi kepada Haris Azhar dan Fatia.
Luhut Pandjaitan masih memberikan kesempatan kepada terdakwa Haris Azhar dan saksi Fatia Maulidiyanty untuk minta maaf. Namun, somasi tersebut tidak dipenuhi terdakwa Haris Azhar dan saksi Fatia Maulidiyanty dengan berbagai alasan.
Karena somasi tidak ditanggapi, Luhut pun membuat laporan ke Polda Metro Jaya. Kasus ini pun bergulir hingga persidangan.
Sementara itu, di depan majelis hakim Haris Azhar menyatakan tidak menerima dakwaan tersebut.
"Saya tidak mengerti, maka saya tidak menerima dakwaan JPU," kata Haris Azhar.
Lantas, majelis hakim yang dipimpin oleh Cokorda Gede Arthana memberikan waktu kepada kuasa hukum Haris Azhar untuk menyampaikan eksepsi selama dua pekan.
Persidangan akan dilanjutkan pada Senin (17/4) dengan mendengarkan eksepsi dari terdakwa Haris Azhar.
Koalisi Masyarakat Sipil Beraksi
Sementara itu, sejumlah Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) yang tergabung dalam Koalisi Masyarakat Sipil menggelar aksi dukungan Fatia Maulidiyanti dan Haris Azhar di depan Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Senin.