Jual ABG, Cewek Tomboy Divonis Setahun 8 Bulan
Jumat, 15 Maret 2013 – 07:46 WIB
MEDAN- Sheila Anggun Said alias Ella (22), cewek berpenampilan tomboy menjalani sidang di Pengadilan Negeri dalam perkara perdagangan orang (traffiking), Kamis (14/3), kemarin.
"Menyatakan terdakwa Sheila bersalah melanggar Pasal 88 UU RI No.23 Perlindungan Anak. Menjatuhkan pidana penjara kepada terdakwa Sheila Anggun Said dengan pidana penjara selama satu tahun delapan bulan penjara, denda Rp1 juta, apabila tidak membayar denda tersebut dengan batas waktu yang telah ditentukan, maka diganti dengan hukuman tambahan tiga bulan kurungan," ujar Hakim Ketua Agus Setiawan.
Majelis hakim menyatakan adapun hal-hal yang memberatkan hukuman Sheila karena perbuatannya cukup meresahkan masyarakat. Sedangkan hal yang meringankan, Sheila tidak pernah dihukum dan mengakui perbuatannya.
Putusan yang dijatuhkan kepada Sheila, lebih ringan dari pada tuntutan jaksa. Dimana sebelumnya jaksa menuntut Sheila dengan hukuman 2 tahun penjara, denda Rp1 juta dan subsider tiga bulan kurungan pada persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Medan, Rabu (6/2). Jaksa menilai dia bersalah karena menjual teman wanitanya kepada lelaki hidung belang.
MEDAN- Sheila Anggun Said alias Ella (22), cewek berpenampilan tomboy menjalani sidang di Pengadilan Negeri dalam perkara perdagangan orang (traffiking),
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News
JPNN VIDEO
-
Timnas Indonesia Akan Hadapi Tim Bahrain di Kualifikasi Piala Dunia 2026
-
AHY Dikabarkan akan Jadi Menko, Jubir Demokrat: Alhamdulillah, Bila Itu Benar
-
Pram-Doel Janjikan 15 Golongan ini Bisa Naik Transjabodetabek Gratis
-
AHY Resmi Dapat Gelar Doktor, SBY: Saya Tidak Cawe-Cawe
-
Dharma Pongrekun - Kun Wardana Janji Beri Keringanan Pajak untuk Pelaku Usaha Jakarta
BERITA LAINNYA
- Kriminal
Tersangka Pencabulan Santriwati di Bekasi Tewas
Kamis, 10 Oktober 2024 – 00:20 WIB - Kriminal
2 Pengguna Narkoba di Semarang Ditangkap, Polisi Temukan Kaus Paslon Pilgub Jateng di Mobil Pelaku
Rabu, 09 Oktober 2024 – 21:45 WIB - Kriminal
Memiliki 200 Gram Sabu-Sabu, Seorang Pemuda Ditahan Polres Magelang Kota
Rabu, 09 Oktober 2024 – 17:15 WIB - Kriminal
BNN RI Ungkap Jaringan Narkoba Internasional di Palembang, Sita Aset Senilai Rp 64 Miliar
Rabu, 09 Oktober 2024 – 16:19 WIB
BERITA TERPOPULER
- Sepak Bola
Bahrain vs Indonesia: Mees Hilgers Punya Permintaan kepada Shin Tae Yong
Kamis, 10 Oktober 2024 – 05:29 WIB - Sepak Bola
Pengakuan Pelatih Bahrain soal Kekuatan Timnas Indonesia, Sulit
Kamis, 10 Oktober 2024 – 04:27 WIB - Seleb
Ada 26 Alasan Baim Wong Talak Paula Verhoeven, Termasuk Minta Hak Asuh Anak
Kamis, 10 Oktober 2024 – 03:09 WIB - Destinasi
Cek Jadwal & Harga Tiket Bus AKAP dari Bali ke Pulau Jawa Kamis 10 Oktober 2024
Kamis, 10 Oktober 2024 – 05:25 WIB - Parpol
Muzani Bilang Kader PDIP Masuk Kabinet Prabowo, Hasto Bilang Begini
Kamis, 10 Oktober 2024 – 01:38 WIB