Jual Amunisi ke KKB Papua, Dihukum 2,5 Tahun
Jumat, 25 Januari 2019 – 18:36 WIB
Mantan Wakapolda Kalimantan Tengah ini menambahkan, vonis yang dijatuhkan terhadap para terdakwa itu juga memiliki tujuan lain.
"Vonis itu untuk mempersempit ruang gerak dari kelompok KKB yang sering membuat ulah dan menggangu perkembangan pembangunan infrastruktur di wilayah pegunungan Papua," tandas Dedi. (cuy/jpnn)