Jual Anak Sendiri ke Pria Hidung Belang, Hanita Sari Dituntut 4 Tahun Penjara
jpnn.com, MEDAN - Terdakwa kasus penjualan anak bernama Hanita Sari N dituntut 4 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Ruang Cakra 9 Pengadilan Negeri (PN) Medan, Rabu (7/7).
Hanita dinyatakan terbukti menjual anak kandungnya berinisial CN, 19, ke pria hidung belang.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Chandra Naibaho dalam nota tuntutannya, menyatakan terdakwa melanggar Pasal 2 ayat (1) UU RI Nomor 21 Tahun 2007 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Orang.
“Meminta majelis hakim agar menghukum terdakwa dengan pidana penjara selama 4 tahun denda Rp120 juta subsider 3 bulan kurungan,” kata JPU di hadapan Hakim Ketua Denny Lumbantobing.
Menurut JPU, terdakwa bersalah telah melakukan penyalahgunaan kekuasaan dengan tujuan untuk mengeksploitasi orang, yakni terhadap korban.
Atas tuntutan itu, Hakim Denny Lumbantobing memberikan kesempatan untuk menyusun nota pembelaan, yang akan dibacakan pada sidang pekan depan.
Mengutip surat dakwaan, kasus ini bermula pada Januari 2021 lalu. Terdakwa HSN didatangi oleh lelaki hidung belang yang mencari jasa pelayanan seks. Kemudian terdakwa mengarahkan korban yang merupakan anak kandung terdakwa untuk melayani nafsu lelaki tersebut di mana terdakwa memperkerjakan korban sebagai pekerja seks sudah berjalan selama 7 tahun.
Kemudian terdakwa dan lelaki tersebut sepakat tarif jasa pelayanan seks yang dilakukan oleh korban sebesar Rp350.000, kemudian terdakwa dan korban bersama lelaki tersebut pergi menuju Hotel Red Doorz Jalan Dahlia Kelurahan Indra Kasih Kecamatan Medan Tembung.