Jual Anak Teman ke Pria Hidung Belang, Cindy Dituntut 5 Tahun Penjara
jpnn.com, MEDAN - Terdakwa kasus perdangangan anak bernama Cindy, 25, dituntut hukuman lima tahun penjara oleh jaksa penuntut umum (JPU) di Pengadilan Negeri (PN) Medan, Rabu (23/11/2022).
JPU Tiorida Hutagaol dalam tuntutannya mengatakan wanita penjual anak temannya kepada pria hidung belang itu dinilai memenuhi unsur melakukan tindak pidana Pasal 2 ayat (1) Undang-undang Nomor 21 Tahun 2007 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).
"Yakni melakukan perekrutan, penampungan atau penerimaan seseorang dengan ancaman kekerasan, penculikan, penipuan, dan tujuan mengeksploitasi orang," ucap JPU.
Dalam persidangan tersebut, JPU tidak menjelaskan apa hal-hal yang memberatkan serta meringankan terhadap terdakwa.
Majelis Hakim PN Medan diketuai Eti Astuti, melanjutkan sidang tersebut pada pekan depan untuk pemeriksaan terdakwa.
Sebelumnya, JPU dari Kejari Medan Pantun Marojahan Simbolon, dalam dakwaannya mengatakan terdakwa bersama temannya Sherly, nama samaran, Selasa (12/7) menemui korban di tempat kost-kosan Carlo di Jalan SM Raja, Kecamatan Medan Amplas.
Terdakwa kemudian menawarkan korban agar tinggal di rumahnya daripada tinggal di tempat kost.
"Kau tinggal saja dulu di tempat kakak (terdakwa) untuk sementara atau beberapa hari. Namun kalau enggak mau tinggal di situ pun, enggak apa-apa, main-main aja dahulu," kata JPU menirukan ucapan Cindy.