Jual Anak untuk Plesiran ke Jakarta
Sabtu, 05 Desember 2009 – 08:11 WIB
Sementara itu, Kapolres Tanjungpinang AKBP Djoko Rudi E membenarkan adanya pengungkapan kasus penjualan balita ini. "Anggota kita, kamis (3/12) pukul 17.30 WIB lalu berhasil membongkar kasus perdagangan anak," katanya.
Saat ini Kie Khun, Merry, Alang dan Suryani tengah dimintai keterangan untuk proses penyidikan. Pasalnya keterangan yang disampaikan mereka masih berbeda-beda. Sedangkan Ahua masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) Polresta Tanjungpinang. "Barang bukti yang kita sita saat ini berupa satu lembar surat perjanjian jual beli anak dan kwitansi dengan nominal Rp20 juta," tukasnya. (mat)