Jual Barang Kadaluarsa, Pemilik Toko Diperkarakan
Selasa, 31 Januari 2012 – 00:46 WIB
SORONG - Jika tidak ingin berurusan dengan masalah hukum , jangan coba-coba jual barang kadaluarsa. Sebab ujung-ujungnya akan menjadi penghuni hotel prodeo. Seperti dialami tersangka MRL, karena ditemukan menjual sejumlah barang kadaluarsa. maka MRL yang berlamat di Jln F Kalasuat, selaku pemilik toko harus mempertanggung jawabkan sampai ke Pengadilan.
Radar Sorong (JPNN Group) melaporkan, setelah pelimpahan tahap dua dari penyidik kepolisian dalam hal Polres Sorong Kota, giliran pihak Kejaksaan melimpahkan tersangka MRL ke Pengadilan Negeri (PN) Sorong.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) William Panjaitan, SH membenarkan pelimpahkan tersangka dan barang bukti ke PN Sorong. Adapun barang- barang kadaluarsa terdiri dari aroma pasta jeruk keprok sebanyak 29 botol ukuran 30 ml dengan tanggal kadaluarsa Maret 2010, teh gopek sebanyak 12 bungkus tanggal kadaluarsa Desember 2009, teh poci vanilla sebanyak 6 bungkus tanggal kadaluarsa Januari 2009, teh cap bendera 2 bungkus ukuran 50 gram tanggal kadaluarsa Juni 2010 dan Februari 2011, masako rasa sapi sebanyak 10 bungkus ukuran 9 gram tanggal kadaluarsa 25 Agustus 2010.
SORONG - Jika tidak ingin berurusan dengan masalah hukum , jangan coba-coba jual barang kadaluarsa. Sebab ujung-ujungnya akan menjadi
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News
JPNN VIDEO
BERITA LAINNYA
- Sumsel
Kronologi Pelajar SMK Hanyut di Air Terjun Lahat
Kamis, 28 November 2024 – 17:46 WIB - Sumsel
Cegah Konflik Sampai Tahapan Pilkada Selesai, Polda Sumsel Siapkan Strategi Khusus
Kamis, 28 November 2024 – 15:18 WIB - Sumsel
3 Orang Tewas dalam Kebakaran di Palembang
Kamis, 28 November 2024 – 13:56 WIB - Riau
Dijaga Ketat Ratusan Polisi, Pilkada Rohil Berjalan Aman dan Kondusif
Kamis, 28 November 2024 – 11:13 WIB
BERITA TERPOPULER
- Pilkada
Hasto: Sosok Penentang Intervensi Jokowi Kini Terpilih di Pilkada Gunungkidul
Kamis, 28 November 2024 – 17:42 WIB - Pilkada
Pilgub Jakarta 1 atau 2 Putaran? Begini Penjelasan KPU DKI
Kamis, 28 November 2024 – 18:23 WIB - Pilkada
Effendi Gazali: Sudaryono Turun Gunung, Suara Luthfi-Yasin Langsung Moncer
Kamis, 28 November 2024 – 19:51 WIB - Jatim Terkini
Emperor SPA di Surabaya Kebakaran, Pekerja & Pengunjung Panik
Kamis, 28 November 2024 – 21:15 WIB - Hukum
Kasus Korupsi di Kemenhub, KPK Menahan 3 Ketua Pokja Proyek DJKA
Kamis, 28 November 2024 – 20:19 WIB