Jual Barang Kadaluarsa, Pemilik Toko Diperkarakan
Selasa, 31 Januari 2012 – 00:46 WIB
“ Itu barang- barang yang kita limpahkan ke Pengadilan sebagai barang bukti. Tersangkanya ditahan, tunggu untuk jadwal sidang,” ujar William.
Diungkapkan, awal kasus ini bermula dari hasil operasi tim dari Balai Besar Pengobatan Obat dan Makanan (BBPOM) Jayapura bernama Burham Sidobejo bersama seorang penyidik dari Polres Sorong Kota melakukan pemeriksaan terhadap toko milik tersangka.
Dari hasil pemeriksaan tersebut, ditemukan barang- barang pangan yang sudah kadaluarsa, disimpan pada rak penyimpanan. Sedangkan yang sebahagian lagi diletakkan pada lantai toko digabungkan dengan barang pangan lainnya yang belum kadaluarsa