Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Jual Barang Terlarang, Kuli Batu Ditangkap di Indekos

Sabtu, 09 Oktober 2021 – 17:55 WIB
Jual Barang Terlarang, Kuli Batu Ditangkap di Indekos - JPNN.COM
Pelaku beserta barang bukti saat diamankan di Mapolrestabes Surabaya. Foto:Dok. Sat Resnarkoba Polrestabes Surabaya

FD merasa selama ini pemasukan sebagai kuli batu tidak cukup untuk kebutuhan hidup.

"Dalihnya untuk menambah penghasilan, karena kebutuhannya sehari-hari tidak cukup," imbuh Kompol Daniel Marunduri.

Polisi kini melakukan pengembangan untuk mengetahui sumber narkoba yang disimpan FD.

Atas tindakannya, FD disangkakan pasal 114 ayat (1) sub Pasal 112 ayat 1 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman enam tahun penjara. (mcr12/jpnn)

Video Terpopuler Hari ini:

Unit III Satresnarkoba Polrestabes Surabaya menangkap seorang pemuda yang berprofesi sebagai kuli batu di Jalan Dukuh Kupang, Surabaya baru-baru ini.

Redaktur : Dedi Yondra
Reporter : Arry Saputra

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News