Jual-Beli Pulau Mudah
BPN Akui Regulasi LemahRabu, 12 September 2012 – 09:17 WIB
’’BPN tak akan memproses pembelian satu pulau secara keseluruhan oleh satu orang. Sertifikatnya harus dipecah. Tidak boleh atas nama satu orang. Karena sejak 1997 itu sudah dilarang. Tetapi, bagi orang perorangan yang pegang sertifikat kepemilikan atas satu pulau dan terbit sebelum 1997 itu masih sah. Hanya, kalau orang perorangan itu mau menjual hak atas tanah di pulaunya, maka dia harus memecah sertifikatnya,’’ jelas Joko.
Apa langkah BPN mencegah pulau beralih ke pihak asing? Ditanya seperti ini, Joko mengaku BPN hingga kabupaten/kota terus fokus mengawasi hak atas tanah di pulau-pulau kecil di Lampung. Salah satu langkah yang dlakukan adalah membuat zonasi dan pemetaan identitikasi kepemilikan lahan.
’’Sebelum itu, jika ada yang mengajukan sertifikat juga harus diteliti dahulu. Apakah orang asing atau bukan. Lalu awalnya punya siapa pulau tersebut,’’ tuturnya.