Jual Beli Tanah tak di Notaris, Akil Bantah Hindari Pajak
Kamis, 05 Juni 2014 – 22:14 WIB
Akil menjelaskan, tiga tanah itu sudah dijual pada tahun 2008, 2009 dan 2010. "Pertama atas nama Armaini tahun 2008, tahun 2009 kepada Lim Tek Jiu, tahun 2010 atas nama Syarifudin Nasution," ucapnya.
Akil menyatakan, bukti penjualan tanah itu hanya berupa kuitansi tanpa diketahui oleh pejabat setempat dan tidak dilakukan di depan notaris. Ia mengaku akan menunjukkan bukti penjualan itu dalam persidangan.
"Ada (buktinya). Nanti kami pada saatnya akan membuktikan itu," tandas Akil.(gil/jpnn)