Jual Belikan Super Toy, Pidana
Uji Coba Butuh Sedikitnya Tujuh TahunMinggu, 14 September 2008 – 10:19 WIB
Heru yang juga komisaris PT Sarana Harapan Indopangan (SHI) - pelopor penanaman super toy - itu mengaku sudah menemukan oknum yang menjual bibit itu pada petani. Padahal, sejak kisruh gagal panen di Grabag Purworejo, Heru telah memerintahkan SHI untuk melokalisasi areal percobaan. ”Hanya diujicobakan dan tidak dijual. Juga harus didampingi petugas dari Balai Sertifikasi Benih Departemen Pertanian,” katanya.
Made Ujiana, koordinator PT SHI Bali menambahkan, minggu depan lahan di Tabanan akan panen. ”Kami berharap sukses, karena petani sudah begitu percaya dengan super toy,” katanya.
Made tak gentar meski hasil panen di Purworejo gagal. ”Itu kan hasil yang kedua. Panen yang pertama terbukti berhasil. Jadi, kita tunggu saja,” katanya.
Kepala Pusat Penelitian dan Pengembangan Tanaman Pangan Departemen Pertanian Prof Dr Ir Suyamto menegaskan, benih yang sedang diuji coba dilarang dijualbelikan. ”Sanksi pidananya bisa sampai lima tahun,” katanya.
Saat ini, Deptan sedang meneliti macam-macam varietas padi. Sebuah calon varietas dari galur padi bisa disebut sebagai benih jika sudah lolos uji coba setidaknya tujuh tahun. ”Kami juga bekerjasama dengan pusat penelitian padi internasional di Manila, Filipina,” katanya.
Khusus soal super toy, Deptan akan menelitinya dengan membandingkan dengan indukan calon varietas ini. Caranya, padi super toy ditanam bersama dengan padi pandan wangi dan padi rojo lele. ”Kita monitor nanti secara berkala,” katanya.