Jual Beras di Atas HET Bakal Disanksi
jpnn.com, TANJUNG SELOR - Pedagang yang nekat menjual beras di atas harga eceran tertinggi (HET) bakal dikenai sanksi.
Kepala Bidang Perdagangan Dalam Negeri Disperindagkop Kaltara Arifuddin, menegaskan, sanksi pertama berupa teguran.
Dikatakan, pemerintah melalui Kementerian Perdagangan telah menetapkan HET beras yang berlaku sejak 1 September. Untuk wilayah Kalimantan beras medium Rp 9.950/kg, sedangkan beras premium Rp 13.300/kg.
“Jika teguran tak diindahkan pedagang, maka akan diberikan sanksi berat pidana ekonomi oleh Tim Satgas Pangan yang terdiri dari Dinas Pertanian dan Pangan, polres dan Disperindagkop. Apabila ada penjualan di atas HET bisa dilakukan penyidikan,” ujarnya, seperti diberitakan Berau Post (Jawa Pos Group).
Bahkan, lanjutnya, bisa saja izin usaha pedagang dicabut. Namun untuk wilayah perbatasan, dia menyebutkan, ada perbedaan. Sebab, ongkos angkut ke perbatasan lebih mahal.
“Ada beberapa daerah yang akses pengiriman barang hanya mengandalkan transportasi pesawat seperti ke Krayan, Kabupaten Nunukan. Ini sudah menjadi kebijakan pemerintah provinsi, bagi wilayah perbatasan dan kecamatan yang terpencil,” urainya.
Apabila tak diberlakukan subsidi pemerintah, lanjutnya, maka produk yang dikonsumsi masyarakat perbatasan akan mahal.
Dengan harga yang mahal, maka tak menutup kemungkinan masyarakat perbatasan lebih memilih produk negara tetangga, Malaysia.