Jual Obat Ilegal, Dua Pemuda Asal Banda Aceh Dapat Untung Besar
jpnn.com, BANTEN - RC dan MT, dua pemuda asal Banda Aceh terpaksa berurusan dengan pihak yang berwajib lantaran kedapatan menjual bebas obat keras tanpa resep dokter.
Kedua pemuda yang kini diamankan oleh petugas Direktorat Polair Polda Banten, sehari-harinya berjualan kosmetik di Pasar Anyer mengaku terpaksa menjual obat-obatan karena tergiur keuntungan lebih besar, mencapai dua kali lipat dari modal yang dikeluarkan.
"Selama ini sih jualan kosmetik, cuma karena ada sales yang menawarkan untuk jualan obat makanya saya jual. Banyak peminatnya, yang minta pelajar sama karyawan pabrik," kata MT.
Tidak hanya karena mengaku banyak dicari, pelaku mengaku menjual obat lebih menguntungkan dibandingkan jualan kosmetik. "Lebih menguntungkan ini (obat-red) kalau modalnya Rp 500 ribu maka kita dapat untungnya juga Rp 500 ribu," katanya.
BACA JUGA: Peredaran Obat Ilegal Semakin Marak
Kasubdit Polairud Polda Banten AKBP Agus Yulianto mengatakan, dari hasil pengungkapan penjualan obat secara ilegal dilakukan atas laporan masyarakat.
Petugas berhasil mengamankan dua orang tersangka, uang senilai Rp 6 juta dan sedikitnya 3.763 butir pil dengan berbagai merek. Beberapa obat yang diamankan di antaranya merek Tramadol, Eximer, Arfazolam dan berbagai merek pil lainnya.
Keduanya kini terpaksa dikenakan pasal 196 dan 197 undang-undang 36 tahun 2009 tentang Kesehatan dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara dan denda Rp 1,5 miliar.