Jual PSK Eks Dolly, Berakhir di Tangan Polisi
Menurut dia, rata-rata anak buah pelaku adalah mantan pekerja seks di bekas lokalisasi Dolly. Biasanya, pelaku mematok harga Rp 300-500 ribu sekali kencan selama dua jam dengan dua kali kesempatan making love (ML).
“Peran pelaku ini menyediakan wanita untuk dijual ke pria hidung belang,” ujarnya.
Cara pelaku bertransaksi seks dengan mengirimkan foto para PSK itu ke pria peminatnya via FB dan WA.
Jika ada ada yang tertarik, pelanggan akan menghubungi pelaku. Setelah sepakat, pelaku akan mengirimkan PSK dan nomor kamar hotel sesuai kesepakatan.
“Saya sudah hampir tiga bulan menjalankan bisnis prostitusi ini,” terang Jerry.
Atas perbuatannya, bapak dua anak ini dijerat dengan Pasal 2 ayat 1 UU RI Nomor 21 tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang dengan ancaman hukuman pidana paling singkat tiga tahun dan paling lama 15 tahun penjara.
(don/jay/JPG)