Jual Sabu Demi Susu Anak
Sementara itu, Cemon mengaku kalau sabu tersebut dijualnya Rp 100 ribu per paket. Si pembeli biasanya mengambil barang ke rumah itu, atau langsung mengkonsumsi barang haram tersebut. Dia sendiri mengaku diupah Rp 100 ribu, tiap menjual barang itu. Habis atau tidak.
Tersangka mengaku menyesali perbuatannya. Pada penyidik, dia mengatakan hal itu dilakukannya lantaran sedang butuh uang. “Untuk beli susu anak pak,” kata ayah dari satu orang anak ini. Menurut dia, sebelumnya dia bekerja sebagai tukang bangunan dengan penghasilan Rp 80 ribu per hari.
Tapi karena sedang tidak ada kerjaan, keuangannya menipis. “Sementara anak selalu nangis di rumah pak, minta susu,” kata dia, sambil menambahkan bahwa anak perempuannya berusia empat tahun.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatanya tersangka di jerat dengan pasal 111 ayat 1 dan 114 ayat 1 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (rib)