Jual Senjata, Anggota Polri Terancam Hukuman Berlipat
Jumat, 30 April 2010 – 19:19 WIB
JAKARTA — Dua oknum anggota Polri yang menjual senjata ke kelompok bersenjata pelaku teror di Aceh, terancam hukuman berlipat. Selain ancaman pemecatan dari satuan, ulah dua anggota Polri lingkup Deputi Logistik Mabes Polri itu juga terancam dengan hukuman pidana. Dua anggota Polri yang menjual senjata ke kelompok bersenjata di Aceh itu bernama Tatang dan Abdi. Kadiv Humas Polri Irjen (pol) Edward Aritonang di Mabes Polri Jumat (30/4), menyatakan, penjualan senjata secara ilegal merupakan pelanggaran hukum. Edward mengungkapkan, ada 12 juta senjata tua yang seharusnya masuk dalam tahap pemusnahan.
Namun oleh kedua oknum Polisi itu, senjata tersebut justru dijual kepada Sofyan, bekas anggota Polres Depok, Jawa Barat yang telah desersi. "Ini senjata yang sudah masuk kelas disposal. Ini menunggu waktu untuk dimusnahkan," ujarnya.
Oleh Sofyan, 12 pucuk senjata berbagai jenis ini diperbaiki dan diselundupkan ke Aceh untuk latihan kelompok tersebut. Selain senjata, Sofyan juga memperoleh ribuan butir peluru yang disebut polri telah masuk dalam masa kadaluarsa. "Dijual enam juta rupiah," tambahnya
JAKARTA — Dua oknum anggota Polri yang menjual senjata ke kelompok bersenjata pelaku teror di Aceh, terancam hukuman berlipat. Selain ancaman
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News
BERITA LAINNYA
- Humaniora
Pemerintah Putuskan HAP Jagung Naik Menjadi Rp 5.000
Jumat, 26 April 2024 – 20:43 WIB - Humaniora
Aktivis 98 Sebut Presiden Jokowi Mengkhianati Cita-Cita yang Diperjuangkan Reformasi
Jumat, 26 April 2024 – 20:17 WIB - Humaniora
Peringatan Hari Otda Nasional, Wali Kota Denpasar Terima 2 Penghargaan, Selamat!
Jumat, 26 April 2024 – 19:50 WIB - Hukum
Aktivis 98 Sebut Selama Era Jokowi Praktik KKN Dipertontonkan Secara Vulgar
Jumat, 26 April 2024 – 19:43 WIB
BERITA TERPOPULER
- Humaniora
Kekurangan Guru Makin Besar, Pengangkatan Honorer Menjadi PNS & PPPK Mendesak Dilakukan
Jumat, 26 April 2024 – 19:20 WIB - Parpol
Megawati Kumpulkan Kader Pusat hingga Daerah di Jakarta, Berikan Instruksi Penting
Jumat, 26 April 2024 – 16:37 WIB - Sumsel
Status Internasional Bandara SMB II Palembang Dicabut Pemerintah Pusat
Jumat, 26 April 2024 – 14:57 WIB - Sport
Ernando Ari Beber Kunci Tampil Heroik saat Drama Adu Penalti, Sentil Kemarahan STY
Jumat, 26 April 2024 – 19:12 WIB - Bisnis
BRI Ungkap 3 Fakta soal Video Viral Kasus Uang Raib Rp 400 Juta
Jumat, 26 April 2024 – 18:33 WIB