Jual Tanah Orang, PNS Ditetapkan Tersangka
jpnn.com, SIDOARJO - Gugatan praperadilan M. Ibnu Malik, seorang PNS yang menjadi tersangka kasus penipuan tanah, akhirnya kandas.
Dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Sidoarjo hakim menolak permohonannya atas status tersangka yang diajukan penyidik polisi.
Menurut Djoni Iswantoro, hakim tunggal, keberatan yang disampaikan Ibnu sudah masuk pokok perkara.
BACA JUGA : Suka Nyabu, PNS Pemkot Divonis Lima Tahun
Karena itu, keberatan tersangka harus dibuktikan dalam sidang. Dalam amar putusan yang dibacakan, hakim menyebutkan bahwa tindakan kepolisian sebagai termohon sudah sesuai prosedur.
Baik dalam KUHAP maupun Perkap Nomor 14 Tahun 2012 tentang Managemen Penyidikan atas Penetapan Tersangka.
''Menyatakan sah penetapan tersangka atas diri pemohon,'' ucap hakim.