Jual Tanah Orang, PNS Ditetapkan Tersangka
BACA JUGA : Oknum PNS Ketahuan Selingkuh Diperas hingga Rp 83 Juta
M. Ibnu Malik menjadi tersangka dalam kasus penipuan jual beli tanah di Desa Tropodo, Krian. Dia seolah-olah memiliki lahan sekitar 700 meter persegi.
Padahal, Ibnu hanya sebagai penerima kuasa. Sebelumnya, dia mendapat kuasa jual pada 2013 dari Paiman, pemilik tanah. Nah, lahan tersebut masih sengketa dengan ahli waris keluarganya.
BACA JUGA : Oknum PNS Nekat Berjudi di Pos Ronda, Beginilah Akibatnya
Dalam perjalanannya, Ibnu justru mengklaim lahan itu sudah menjadi miliknya, lalu menjual lahan kepada Ayong dan Natalie dengan harga sekitar Rp 900 juta.
Pembeli akhirnya membeli lahan tersebut dengan memberi uang muka Rp 450 juta. Kekurangannya akan dibayar ketika surat tanah selesai.
Nah, saat hendak pelunasan, pembeli kaget ternyata lahan tersebut menjadi sengketa ahli waris Paiman hingga berujung ke meja hijau. (may/c20/hud/jpnn)