Jubir Anies Sebut Food Estate Pro-Korporasi, Salah Kaprah dan Menyesatkan
“Justru lahan Negara bisa didistribusikan kepada petani, khususnya yang belum memiliki lahan garapan sendiri. Mereka bisa diberikan sertifikat hak garap milik di atas tanah negara dengan durasi 5, 10, atau 20 tahun. Ini dimaksudkan agar mereka bisa memiliki aset yang bisa digunakan untuk mendapatkan bantuan finansial dari perbankan, selain dari negara melalui BUMN atau swasta yang terlibat,” katanya.
Menurut dia, pemerintah selama ini kerap membantu korporasi besar dengan memberi izin penggunaan tanah negara.
Di era pemerintahan AMIN nanti, tegas Reiza, para petani akan mendapat kemudahan yang sama.
“Praktik pemberian hak menggunakan tanah Negara sudah biasa terjadi. Untuk pengusaha besar yang mendirikan mal atau hotel di seputar senayan saja bisa, mestinya untuk petani juga bisa, selama memang dipergunakan untuk kegiatan pertanian sebagai pekerjaan utama mereka. Ini hanya soal keberpihakan saja,” tegasnya. (jpnn)
Simak! Video Pilihan Redaksi: