Judi Jackpot Digerebek
Senin, 20 Februari 2012 – 05:33 WIB
BEKASI - Lokasi perjudian yang ada di Lippo Cikarang tepatnya di Ruko Ropson No C15, Cibatu, Cikarang Selatan, Kabupaten Bekasi digerebek polisi, Sabtu (18/02). Dari tempat judi berbentuk permainan jackpot itu, Satuan Reskrim Polres Bekasi Kabupaten menyita 26 mesin jackpot serta uang Rp 17.389.000 dan 2.500 koin. Kasat Reskrim Polresta Bekasi Kabupaten Bekasi Kompol Dedi Murti mengatakan, penggerebekan dilakukan berdasarkan laporan warga yang resah atas kehadiran perjudian tersebut. Setelah mendapatkan laporan itu, polisi langsung melakukan penggerebekan. ”Ternyata dalam ruko itu ada perjudian yang selama ini tak terpantau,” terangnya.
Dari lokasi perjudian itu, polisi mengamankan 12 orang karyawan dan 5 pemain. Mereka adalah Bejo, Alih Gunawan, NN, Ana, Wawan Suma Sumardi, Nita, Indri, Mela, Ladi, Yadi, Rika dan Ita. Sementara, 5 penjudi yang sedang asik bermain yang juga diamankan masing-masing bernama Kartono, Gunadi, Riswanto, Masgun dan Elen.
Dedi menerangkan, mereka yang diamankan akan dijerat pasal 303 KUHP tentang Perjudian dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara. Sementara itu, Ny Ana salah satu karyawan permainan jackpot mengaku tidak mengetahui kalau tempat dia kerja tidak memiliki izin. ”Saya cuma bekerja aja mas. Perjudian jackpot ini sudah buka selama tiga minggu,” terang wanita bermata sipit ini. (dny)