Jufri Bilang, Honorer K2 Ada Sebelum Terbit UU ASN
jpnn.com, JAKARTA - Kesimpulan rapat kerja Komisi II DPR RI dengan MenPAN RB Tjahjo Kumolo pada 18 November 2019 membangkitkan lagi semangat honorer K2 untuk berjuang mendapatkan status PNS.
Ini karena rapat yang juga dihadiri Kepala Badan kepegawaian Negara (BKN) Bima Haria Wibisana itu menyepakati penyelesain masalah honorer K2 dengan tuntas sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.
"Perintah dari Komisi II sangat jelas, intinya selesaikan masalah honorer K2. KemenPAN-RB terkesan sangat normatif jika berbicara penyelesaian honorer K2 dengan dalih tidak bisa menabrak aturan," kata Jufri, koordinator daerah Perkumpulan Hononer K2 Indonesia (PHK2I) Bondowoso kepada JPNN.com, Jumat (22/11).
Jika berbicara aturan, menurut Jufri, banyak regulasi yang dibuat MenPAN-RB bertentangan dengan lainnya. Di antaranya PermenPAN-RB 8 Tahun 2016, di mana banyak Guru Garis Depan (GGD) yang ijazahnya tidak sesuai dengan kualifikasi pendidikan di tempat tugasnya. Tentunya itu, menurut Jufri, melanggar UU 20/2003 tentang Sisdiknas dan UU 14/2005 tentang Guru dan Dosen.
Kemudian PermenPAN-RB 61 Tahun 2018 tentang sistem ranking pada seleksi CPNS 2018, yang mengkhianati roh dari PermenPAN-RB 37/2018 tentang Passing Grade.
"Dibarternya masa pengabdian honorer K2 dengan dinyatakan lulus SKB itu melanggar ketentuan dalam UU ASN bahwa SKD dan SKB harus dilakukan bukan dibarter," tegasnya.
Dia menambahkan, dirinya menunggu kebijakan terobosan dari MenPAN-RB yang bisa berpihak pada honorer K2. Honorer K2 itu murni produk PP 48/2005. Artinya mereka ada sebelum UU ASN diterbitkan.
"Sebenarnya jika mau dipermudah untuk menjadi CPNS sangatlah mudah. Honorer K2 yang masuk dalam database BKN bisa diikutkan tes CPNS alasannya karena honorer K2 itu sudah ada sebelum UU ASN terbit," ucapnya.