Juliari Batubara Jalani Sidang Perdana Kasus Suap Bansos Covid-19 Hari Ini
jpnn.com, JAKARTA - Mantan Menteri Sosial (Mensos) Juliari P Batubara bakal menjalani sidang perdana kasus dugaan suap pengadaan bantuan sosial (bansos) Covid-19 wilayah Jabodetabek 2020.
Juliari akan menjalani sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (21/4).
Selain Juliari, dua terdakwa lain yakni masing-masing Matheus Joko Santoso dan Adi Wahyono selaku eks Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pada Kemensos juga akan diadili.
Adapun sidang perdana beragendakan pembacaan surat dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
"Dijadwalkan sidang perdana terdakwa Juliari P Batubara dkk dengan agenda pembacaan surat dakwaan oleh jaksa penuntut umum KPK," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangan yang diterima.
Menurut Fikri, Juliari dan Adi Wahyono akan didakwa Pasal 12 huruf (b) Jo Pasal 18 UU Tipikor Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP atau Pasal 11 Jo Pasal 18 UU Tipikor Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Sementara itu Matheus Joko Santoso didakwa dengan Pasal 12 huruf (b) Jo Pasal 18 UU Tipikor Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP atau Pasal 11 Jo Pasal 18 UU Tipikor Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP dan Pasal 12 huruf (i) UU Tipikor Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.
"KPK mengajak masyarakat ikut mengawal persidangan yang terbuka untuk umum tersebut," imbuh Fikri. (tan/jpnn)