Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Jumlah Buruh Terkena PHK karena Corona di Wilayah Jakarta, ya Ampun

Rabu, 08 April 2020 – 12:07 WIB
Jumlah Buruh Terkena PHK karena Corona di Wilayah Jakarta, ya Ampun - JPNN.COM
Anggota Komisi X DPR Himmatul Aliyah menyebut jumlah buruh atau pekerja di Jakarta yang terkena PHK karena wabah virus corona. Ilustrasi Foto M Fathra Nazrul Islam/JPNN

jpnn.com, JAKARTA - Anggota DPR RI Dapil DKI Jakarta Himmatul Aliyah menyebut dampak virus corona (Covid-19) terhadap perekonomian warga di Ibu Kota semakin nyata.

Hal ini dibuktikan dengan adanya puluhan ribu pekerja atau buruh yang dirumahkan bahkan terkena PHK (Pemutusan Hubungan Kerja) oleh lebih dari 11.000 perusahaan.

"Sudah banyak buruh kena pemutusan kerja dan yang dirumahkan tanpa upah karena perusahaannya juga tutup dan merumahkan karyawannya. Begitu juga pekerja di sektor UKM dan informal lainnya," ucap perempuan yang beken disapa dengan panggilan Himma dikutip dari keterangan tertulisnya, Rabu (8/4).

Dia juga menyertakan data Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi dan Energi Provinsi DKI Jakarta tertanggal 4 April 2020.

Di mana hasil pendataan perusahaan dan pekerja/buruh yang terkena dampak wabah Covid-19, terdiri dari 11.104 perusahaan dan 88.835 karyawan.

Lebih rinci, Disnakertrans DKI Jakarta menyatakan sebanyak 9.096 perusahaan merumahkan 72.770 pekerja/buruh, dan 2.008 perusahaan terpaksa melakukan PHK terhadap 16.065 pekerjanya.

"Ini harus menjadi perhatian serius pemerintah pusat dan DKI untuk mencari solusi yang cepat. Pendataan oleh Disnakertrans DKI Jakarta harus terus dilakukan untuk mendapatkan data yang valid dan transparan," pinta politikus Gerindra itu.

Himma menyebutkan, pemberian insentif kepada para pekerja yang di-PHK dan pekerja yang dirumahkan tapi tidak mendapat upah, baik pekerja formal maupun informal, serta UMKM harus dilakukan.

Sudah puluhan ribu buruh atau karyawan di Jakarta yang terkena PHK Karena perusahaan terdampak virus corona COVID-19.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News