Kabar Baik untuk PNS, TNI, dan Polri soal THR dan Gaji ke-13, Ada Pengecualian
jpnn.com, JAKARTA - Pemerintah akan membahas rancangan PP (Peraturan Pemerintah) tentang THR (Tunjangan Hari Raya) dan gaji ke-13 untuk PNS dan TNI/Polri.
PP ini hanya khusus mengatur THR PNS serta TNI/Polri, dan gaji ke-13 untuk golongan 1, 2, dan 3.
Sedangkan pejabat eselon 1 dan 2 serta pejabat negara tidak diatur lantaran bukan masuk daftar mendapatkan THR dan gaji ke-13.
"Hari ini kami rapat membahas rancangan PP-nya. Insyaallah PP-nya lebih cepat turun karena situasi urgent. Begitu juga dengan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) akan mengikuti ketika PP terbit," terang Plt Deputi SDM Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB) Teguh Wijinarko kepada JPNN.com, Rabu (8/4).
Dia menyebutkan, PP THR dan Gaji ke-13 akan cepat terbit lantaran dananya sudah ada. Kebijakan memberikan THR dan gaji ke-13 untuk PNS, TNI/Polri golongan 1, 2, dan 3 dinilai tepat.
Dengan pertimbangan saat pandemi Covid-19, golongan 1 hingga 3 ini sangat terdampak wabah virus corona..
"PNS, TNI/Polri golongan 1 sampai 3 gaji dan tunjangannya tidak terlalu besar. Berbeda dengan pejabat eselon 1 dan 2 serta pejabat negara. Jadi saya rasa layak dan bijaksana keputusan ini," tuturnya.
Di tingkat pusat, PNS yang tidak akan mendapatkan THR dan gaji ke-13 adalah seluruh pejabat eselon 1 dan 2, pejabat negara seperti anggota DPR RI, menteri, kepala lembaga/badan, dan lainnya.