Jumlah Calon Tunggal Meningkat di Pilkada
jpnn.com, JAKARTA - Kekhawatiran sejumlah pihak akan meningkatnya jumlah calon tunggal pada pilkada 2018 menjadi kenyataan.
Berdasar data yang masuk ke KPU hingga pukul 22.00 WIB tadi malam, ada 19 daerah yang hanya memiliki satu pasangan calon.
Kalau sampai deadline pendaftaran pukul 00.00 tadi malam tetap calon tunggal, di daerah-daerah itu akan dibuka pendaftaran kedua.
Jumlah calon tunggal tersebut jauh lebih banyak daripada dua pilkada serentak sebelumnya.
Pada pilkada gelombang pertama 2015, hanya tiga daerah di antara 269 daerah pelaksana pilkada yang calon tunggal.
Sedangkan pada pilkada 2017 angkanya meningkat menjadi sembilan meski daerah pelaksana hanya 101.
Komisioner KPU Ilham Saputra menerangkan, 19 daerah yang hingga pukul 22.00 memiliki satu calon tunggal sangat beragam. Ada yang di Jawa maupun luar Jawa.
Di Provinsi Banten, di Kota Tangerang, Kabupaten Tangerang, dan Kabupaten Lebak baru ada satu paslon yang mendaftar.