Jumlah Calon Tunggal Meningkat di Pilkada
Di Jawa Tengah, Kabupaten Karanganyar juga mencatat hanya satu pasangan cabup-cawabup.
Di Jawa Timur, hanya satu paslon yang mendaftar juga terjadi di Kabupaten Pasuruan yaitu Irsyad Yusuf/Mujib Imron.
Di luar Jawa, kondisi itu terjadi di Minahasa Tenggara di Sulawesi Utara dan Prabumulih (Sumatera Selatan).
Ilham menjelaskan, sebagaimana ketentuan UU Pemilu dan putusan Mahkamah Konstitusi, KPU diwajibkan membuat pilkada bisa diikuti lebih dari satu paslon.
Karena itu, bagi daerah dengan calon tunggal, pihaknya akan membuka pendaftaran lagi.
"Kami jeda tiga hari untuk sosialisasi dan memberikan kesempatan bagi koalisi partai," imbuhnya.
Seusai jeda tersebut, KPU akan kembali membuka pendaftaran selama tiga hari.
Sebagaimana ketentuan PKPU pencalonan, jika jumlah kursi partai tersisa masih memungkinkan dilakukannya pengusungan calon tambahan, koalisi partai yang sudah mendaftar tidak boleh diubah.