Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Jumlah Diklat Sepak Bola Usia Dini di Indonesia Belum Mencapai Target

Selasa, 15 Desember 2020 – 20:59 WIB
Jumlah Diklat Sepak Bola Usia Dini di Indonesia Belum Mencapai Target - JPNN.COM
Pesepakbola dari Sekolah Sepak Bola (SSB) Putri usia di bawah 12 tahun berlaga saat mengikuti Danone Nations Cup 2020 Regional Sulawesi di Stadion Barombong, Makassar, Sulawesi Selatan, Minggu (8/3/2020). (ANTARA FOTO/ABRIAWAN ABHE)

Lantas bagi anak-anak usia di bawah 13 tahun, maka proses pembinaannya berada dalam kewenangan Sekolah Sepak Bola (SSB).

Dengan demikian, antara akar rumput, pemerintah dan PSSI akan terjalin sinergi dalam mencari atau mengembangkan bibit-bibit muda potensial demi meraih prestasi pada cabang sepak bola.

"Pembinaan ini sesungguhnya bisa berjenjang di awali dari SSB kemudian naik ada PPLP, kemudian naik sekarang PSSI diwajibkan FIFA harus ada akademi. Tapi tidak semua klub PSSI punya akademi, di akar rumput SSB juga tidak semua tergarap dengan baik," kata dia.

Maka dari itu, kata dia, implementasi Inpres Nomor 3 Tahun 2019 bukanlah kerja satu lembaga, melainkan seluruh kementerian/lembaga yang bekerja sesuai porsinya.

Menurut Raden, kementerian-kementerian bisa memanfaatkan kewenangannya dalam menjalankan Inpres ini.

Seperti kemendikbud, bisa memberikan lisensi kepada guru-guru olahraga di sekolah.

Kemudian kementerian PUPR, dapat menyediakan lapangan latihan, atau Kemenko PMK melalui sertifikasi pelatih di SSB minimal lisensi C PSSI.

"Kemudian peran kabupaten/kota/provinsi sangat kuat dalam Inpres ini. Kemendagri menjadi dirigen bagaimana menyiapkan lapangan, meningkatkan SDM, menata perkumpulan SSB, semua itu ada dalam amanat Inpres. Jadi Inpres ini bukan hanya Kemenpora saja," kata dia.(Antara/jpnn)

Jumlah pendidikan dan pelatihan sepak bola usia dini di Indonesia ternyata belum mencapai target.

Redaktur & Reporter : Ken Girsang

Sumber ANTARA

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News