Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Jumlah Fraksi Minta Revisi UU KPK Ditarik dari Prolegnas Bertambah

Kamis, 25 Februari 2016 – 07:58 WIB
Jumlah Fraksi Minta Revisi UU KPK Ditarik dari Prolegnas Bertambah - JPNN.COM
Penyidik KPK. Foto: ilustrasi.dok.JPNN

Sementara itu, di parlemen, fraksi yang secara terbuka menyatakan meminta revisi UU KPK dicabut dari prolegnas bertambah. Menyusul Fraksi Gerindra dan Fraksi PKS, Fraksi PAN juga akhirnya menyatakan secara terbuka hal yang sama.

”Yang pasti, masalah pencabutan prosesnya masih berjalan, proses inilah yang akan diikuti,” kata Wakil Ketua DPR Agus Hermanto, di Komplek Parlemen, Jakarta, kemarin. Dia kembali menegaskan, kalau persoalan pencabutan tidak bisa diputuskan DPR sendirian. Melainkan, harus melalui rapat konsultasi antara badan legislasi (baleg) DPR dan pemerintah.

”Tentu, itu didahului dengan rapat-rapat, setelah dicabut baru diputuskan di sidang paripurna,” tandas politisi Partai Demokrat itu.

Disinggung soal kaitan kesepakatan penundaan revisi UU KPK dengan pengajuan RUU Tax Amnesty, Agus memastikan keduanya adalah hal terpisah. Dia juga membantah kalau ada saling sandera antara pemerintah dan DPR terkait dua UU tersebut.

”Siapa bilang disandera? Tax Amnesty surpres (surat presiden) baru dibacakan kemarin (dua hari lalu, Red),” elaknya.

Dia berharap, semua pihak tidak berprasangka buruk dulu dengan pengajuan pemerintah atas RUU Tax Amnesty. Menurut dia, sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku, RUU tersebut akan tetap diproses. ”Persoalan waktu, bagaimanapun RUU Tax Amnesty kan memang punya konten yang sulit, sehingga butuh pembahasan detil,” imbuh Agus.

Fraksi PDIP dan Fraksi Gerinda diantara yang telah menyuarakan agar pembahasan RUU yang bakal memberikan pengampunan pajak itu untuk tidak buru-buru membahasnya. Sensitifitas isu seperti halnya materi RUU KPK disampaikan sejumlah politisi kedua partai. (gun/dyn)

Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

BERITA LAINNYA