Jumlah Honorer K2 Melimpah, Formasi Terbatas, Wajar Emosi
"Sekolah harus bisa memperhitungkan kebutuhan guru honorer. Sebab, ada beberapa formasi guru yang saat ini jumlahnya lumayan banyak dan tidak boleh ada penambahan," kata Kabid Pembinaan Pendidik dan Tenaga Kependidikan (P2TK) Disdik Banjarbaru, Kusnadi.
Dia mengungkapkan, salah satu formasi yang tidak bisa ditambah ialah guru Bahasa Inggris. Karena, jumlahnya sudah berlebihan. "Kalau ada sekolah yang kurang. Solusinya dilakukan redistribusi guru, dari sekolah yang berlebihan ke sekolah yang kekurangan," ungkapnya.
Dinas Pendidikan Kabupaten Banjar telah berhasil mengendalikan jumlah guru honor. Dari jumlah awal 1600-an orang, kini 800 lebih tenaga guru yang berstatus sebagai tenaga honorer . SK berasal dari Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Banjar, bukan dari kepala sekolah.
“Memang kita tidak lagi mengangkat honorer, itu tenaga yang lama. Kalaupun ada berarti sangat membutuhkan,” kata Kepala Dinas Pendidikan Banjar H Gusti Ruspan Noor.
Karena pentingnya pengendalian honorer ini, Kepala Dinas Pendidikan (Disdik) Kabupaten Tabalong Ahad Rijali Noor menegaskan, kewenangan mengangkat guru honorer di Tabalong ada di tangan bupati. Tidak boleh kepala sekolah. "Kewenangan ada di bupati. Tidak boleh instansi yang mengangkat," tegasnya, Rabu (10/10).
Penegasan tersebut pun telah dituangkan dalam bentuk surat kepada seluruh kepala sekolah, agar menghentikan penerimaan guru honorer di sekolahnya. Pasalnya, Disdik sedang melakukan pemetaan kebutuhan dan kesesuaian jumlah guru di seluruh sekolah.
"Kalau ada sekolah berlebihan akan kami tarik ke sekolah yang kurang. Jika masih saja ada kekurangan, baru akan kami mengangkat guru honorer tambahan," ujarnya.
Sayangnya, tidak semua daerah melakukan pengetatan pengangkatan guru honor. Di Kabupaten Tapin, sekolah-sekolah diperbolehkan untuk mengangkat guru honorer dengan syarat benar-benar mengisi kekurangan guru.